SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI

Senin, 31 Mei 2010

PACARAN ITU APA SIH?

Ustadz Jefri Al Bukhori mengatakan, pacaran itu diidentifikasi sebagai suatu tali kasih sayang yang terjalin atas dasar saling menyukai antara lawan jenis.
Sebelum menjelaskan pandangan Islam mengenai pacaran, perlu dijelaskan bahwa ada tiga kemungkinan pacaran yang dimaksudkan, yaitu:
1.  Hubungan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim, dalam hubungan itu mereka sering berduaan, dan melakukan kontak jasmani berupa ciuman atau semacamnya.


2.  Hubungan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim, dalam hubungan itu mereka sering berduaan, namun tetap menjaga agar tidak terjadi kontak badan, seperti ciuman dan semacamnya.


3.  Hubungan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim, tetapi selalu menjaga agar mereka tidak berduaan apalagi melakukan kontak badan dalam bentuk apapun.
Harus di sadari oleh kita semua semua bahwa Memiliki Rasa Cinta Adalah Fitrah dari Allah SWT, namun jangan sampai kita mengumbar rasa cinta kita dengan seenaknya saja.
Betulkah di dalam Islam ada yang namanya pacaran ?
Islam menghalalkan pernikahan, bahkan dinyatakan sebagai sunnah. Akan tetapi Islam melarang keras perzinahan. Bukan hanya perzinahan, akan tetapi yang mendekati perzinahan pun dilarang oleh Islam. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an surat al-Isra’:32.
Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.
Pacaran dalam bentuk 1 dan 2 dilaksanakan sebagai perbuatan yang mendekati perbuatan zina. Dalam pandangan Islam bentuk ketiga dikenal dengan istilah Ta’aruf. Dalam Islam proses yang benar untuk mencapai pernikahan adalah : Ta’aruf → Khitbah → Nikah


Taaruf (T) : mengenal calon istri/suami, dengan harapan ketika ada kecocokan antara kedua belah pihak berlanjut dengan pernikahan.
Pacaran (P) : mengenal calon pacar, dengan harapan ketika ada kecocokan antara kedua belah pihak berlanjut dengan pacaran, syukur-syukur bisa nikah …
Kapan dimulai :
T : saat calon suami dan calon istri sudah merasa bahwa menikah adalah suatu kebutuhan,  dan sudah siap secara fisik, mental serta materi.
P : saat sudah diledek sama teman: ”koq masih jomblo?”, atau saat butuh temen curhat.
Waktu
T : sesuai dengan adab bertamu.
P : pagi boleh, siang oke, sore ayo, malam bisa, dini hari kalo ngga ada yang komplain juga ngga apa-apa.
Tempat pertemuan
T : di rumah sang calon, balai pertemuan, musholla, masjid, sekolah.
P : di rumah sang calon, kantor, mall, cafe, diskotik, tempat wisata, kendaraan umum & pribadi, pabrik, dan taman.
Frekuensi pertemuan
T : lebih sedikit lebih baik karena menghindari zina hati.
P : lazimnya seminggu sekali, pas malem minggu. kalo bisa tiap hari (emang itu yang dipengen)
Lama pertemuan
T : sesuai dengan adab bertamu
P : selama belum ada yang komplain, lanjut mang !
Materi pertemuan
T : kondisi pribadi, keluarga, harapan, serta keinginan di masa depan.
P : cerita apa aja kejadian minggu ini, ngobrol ngalur-ngidul, ketawa-ketiwi, cipika-cipiki, cibitas, cibiwah.
Jumlah yang hadir
T : minimal calon lelaki, calon perempuan, serta seorang pendamping (bertiga). maksimal tidak terbatas (disesuaikan adab tamu).
P : calon lelaki dan calon perempuan saja (berdua). klo rame-rame bukan pacaran, tapi rombongan.
Lamanya
T : ketika sudah tidak ada lagi keraguan di kedua belah pihak, lebih cepat lebih baik. dan ketika informasi sudah cukup (bisa seminggu, sebulan,2 bulan), apa lagi yang ditunggu-tunggu?
P : bisa 3 bulan, 6 bulan, setahun, 2 tahun, bahkan mungkin 10 tahun
Saat tidak ada kecocokan saat proses
T : salah satu pihak bisa menyatakan tidak ada kecocokan, dan proses stop dengan menyebut alasannya.
P : salah satu pihak bisa menyatakan tidak ada kecocokan, dan proses stop dengan/tanpa menyebut alasannya (Wo Ow Kamu Ketauan, Putus Lagi Cintaku .. Putus Lagi Harapanku ….
semoga kita dapat mengambil pelajaranya amiin..
wassalm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar